Kendaraan yang tak lulus uji emisi akan dikenakan disinsentif tarif parkir. Artinya kendaraan tersebut akan dikenakan harga tarif parkir tertinggi yakni Rp 7.500 per jam-nya.
Sekedar mengingatkan saja nih gaes, bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang mulai 13 November 2021 di kawasan DKI Jakarta.
Google Maps mengumumkan pada Selasa (30/3/2021) akan mulai mengarahkan pengemudi ke sepanjang rute yang "ramah lingkungan" berdasarkan lalu lintas, lereng dan faktor lainnya.
Kita bersiap menyambut era standar emisi Euro 4. September 2018 ini, mulai diterapkan untuk mobil bermesin bensin.
Honda SC e: Concept Dapat Respon Bagus, AHM Tinggal Tentukan Harganya
Uzone Talks: Saatnya Mudik! Apa Aja yang Harus Disiapkan?
Lenovo Masih Malu-malu Bocorin Penerus Legion Go
Tools Editing Video untuk Para Pemula
Akhirnya Toyota Rush Facelift Bakal Hadir, Tapi Begitu Doang?
Koneksi 4G Telkomsel Hadir di 14 Kapal Pelni, Pakai Jaringan Starlink
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Kinerja 2023 Solid, LinkAja Dapat Kucuran Dana Dari Investor Jepang
10 HP Android Paling Kencang Sedunia, Banyak Dijual di Indonesia
10 HP Android Tercepat di Dunia, ROG Phone 7 Terkencang se-Indonesia
Carat Merapat! Oppo Gaet BSS Seventeen Jadi Reno Expert Terbaru
Ragam Produk Audio Soundcore Resmi Dijual, Dari TWS Sampai Headband