icon-category Digilife

Biar Gak Dicomot, Yuk Daftarkan Hak Cipta Karya Kita, Bisa Online Lho

  • 30 Oct 2019 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Awkarin menjadi bahan obrolan di Twitter pada Selasa (29/10). Selebgram dengan nama lengkap Karin Novilda itu dikecam warganet lantaran dianggap telah menekan seorang warga Twitter bernama Nadiyah Rizki S. pemilik akun @nadiyahrs.

Baca juga: Lagi Viral, Awkarin Diduga Curi Gambar Ilustrasi dan 'Intimidasi' Seniman

Nadiyah mengunggah cuitan bernada sarkastis, saat membalas cuitan Awkarin. Nadiyah menuliskan, dirinya malah di-block selebgram itu, setelah meminta mencantumkan sumber atas ilustrasi yang diambil dan diunggah ulang oleh Awkarin.

alt-img
Caption

Terlepas dari konflik tersebut, kamu yang berprofesi sebagai pekerja kreatif sebenarnya perlu banget mendaftar hak cipta untuk melindungi karya kamu.

Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), ada beberapa ciptaan yang dilindungi:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan juga dilindungi.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni batik.
  10. Fotografi.
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Menariknya, kamu bisa mendaftar hak cipta secara online. Caranya, kamu perlu registrasi akun di e-hakcipta.dgip.go.id dari DJKI. Setelah itu, kamu akan mendapat e-mail balasan dari DJKI untuk aktivasi akun.

Baca juga: Pengguna Spotify Nyaris Sentuh Angka 250 Juta

Selanjutnya, kamu bisa memasukkan username dan password, kemudian pilih menu Hak Cipta. Untuk membuat permohonan baru, pilih Permohonan Baru.

Lalu unggah hasil scan file salinan resmi akta pendirian badan hukum (jika ada), NPWP perorangan atau perusahaan, dan surat pengalihan Hak Cipta (jika pencipta dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini