Home
/
Telco

Cara Setting STB di TV Analog untuk Menangkap Siaran TV Digital

Cara Setting STB di TV Analog untuk Menangkap Siaran TV Digital

Tomy Tresnady23 June 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Dave Weatherall / Unsplash)

Uzone.id - Siap-siap ya, Indonesia akan mengalihkan siaran TV analog ke siaran TV digital pada tahun ini. Menurut Kominfo, untuk tahap pertama paling lambat tanggal 17 Agustus.

Untuk bermigrasi ke TV digital, bagi kamu yang memiliki televisi namun belum menyediakan perangkat penerima sinyal frekuensi TV digital, maka kamu perlu Set Top Box (STB) yang bisa dibeli di e-commerce mulai harga Rp200 ribuan.

Berikut ini langkah untuk menonton siaran TV digital melalui STB yang sudah diihubungkan ke TV biasa. Bagi kamu yang punya TV tabung pun masih bisa menerima siaran TV digital dengan memanfaatkan STB,

1. Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 kamu sudah saling terhubung.

2. Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV (audio-video input).

BACA JUGA: Indonesia Beralih ke TV Digital Mulai Agustus, Apa Bedanya dengan TV Analog?

3. Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya.

4. Jika mode AV sudah ditentukan, kamu bisa langsung menyalakan perangkat STB.

5. Tekan tombol "Menu" pada remot STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai.

7. Setelah pencarian sinyal sudah selesai, kamu bisa langsung memilih opsi "Simpan".

8. Nantinya, TV analog kamu akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis.

9. Untuk tetap bisa menonton siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog kamu harus selalu berada dalam mode AV.

Apa itu TV Digital?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menjelaskan bahwa penggunaan siaran TV digital bisa meningkatkan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Siaran TV digital punya kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif hingga informasi peringatan dini bencana.

Lewat Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, Indonesia mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Pemerintah Indonesia berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan.

Sebelum menetapkan standar digital itu, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.

Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.

Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.

Lain halnya dengan penyiaran TV digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0).

populerRelated Article