Seminggu terakhir, banyak peristiwa di dalam negeri yang menjadi perbincangan hangat hingga panas di kalangan warganet Indonesia. Untuk itu, mari kita recap kembali beberapa topik hangat selama pekan ini.
Permenkominfo no 5 tahun 2020 mengenai PSE asing dan domestik dianggap berisi pasal-pasal karet dan membuat berbagai pihak resah, Kominfo pun memberikan penjelasan dan bantahan mengenai pasal-pasal tersebut.
Google yang masih belum juga muncul di situs PSE dikonfirmasi telah mengajukan pendaftaran, namun ada aplikasi-aplikasi lain yang justru terancam diblokir di Indonesia. Apa saja?
Netizen dan pakar siber melakukan aksi protes di media sosial dengan cara menaikkan tagar dan membagikan petisi penolakan Permenkominfo tentang PSE yang dinilai merugikan berbagai pihak.
terkait huru-hara PSE dan Kominfo, bukan warganet Indonesia namanya kalau tidak memberikan reaksi terkait tindakan Kominfo ini. Ada yang mencibir, ada juga yang sudah pasrah dan siap-siap berpisah dengan platform kesayangan mereka.
Di hari terakhir pendaftaran ulang PSE, website resmi PSE Kominfo mengalami gangguan dan tidak menampilkan daftar nama Sistem Elektronik domestik maupun asing yang telah mendaftar.
Di saat Kominfo memberikan warning keras soal PSE, netizen justru dibikin heran karena ada beberapa nama PSE asing yang terdaftar dengan perusahaan yang berbeda.
Satu hari jelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, aplikasi-aplikasi populer kesayangan warga Indonesia sudah mulai melakukan pendaftaran, termasuk Google.
Deadline daftar PSE Kominfo tinggal 1 hari lagi. Tapi tampaknya sampai saat ini raksasa teknologi seperti Google, Netflix, Meta belum juga daftar.
Sebagai bentuk protes, muncul sebuah situs yang berisi hitungan mundur kiamat internet di Indonesia menyusul adanya rencana pemblokiran massal dari Kominfo terhadap aplikasi dan layanan digital asing maupun lokal.
Tak hanya media sosial dan platform digital seperti Google, WhatsApp, Instagram dkk, ada beberapa layanan platform digital lainnya yang juga masuk ke kategori PSE lingkup privat dan harus mengikuti himbauan Kominfo untuk mendaftar ulang. Apa saja?
Melihat huru-hara yang terjadi antara penyedia platform digital dan kominfo soal aturan PSE lingkup privat ini, kira-kira seberapa mungkin dan nekat sih pemerintah khususnya Kominfo memblokir platform digital raksasa yang jadi andalan warga Indonesia?
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest