icon-category Digilife

Pengaduan Phising dari Pengguna E-commerce Meningkat saat Pandemi

  • 27 Oct 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Kebiasaan belanja banyak orang telah berubah selama pandemi virus corona (Covid-19). Kini, sebagian besar orang berbelanja secara online di e-commerce di Tanah Air. Sejalan dengan ini, keluhan tentang kejahatan siber pun meningkat.

Berdasarkan data penerimaan pengaduan konsumen dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada 2017-2020, ada 3535 pengaduan.

“Yang tertinggi memang masih terkait sektor perumahan, yang kedua terkait e-commerce, apalagi tahun ini karena situasi sedang pandemi, itu juga melonjak terkait pengaduan untuk e-commerce,” ujar Staff Ahli Ketua Komisi Advokasi BPKN, Akmalia H. Mursyidah dalam webinar Lazada bertema Kenali Hak Konsumen dalam Berbelanja Online, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Skype Bisa Tampung 100 Partisipan Video Call

Lebih lanjut, Akmalia berpendapat bahwa pertumbuhan startup memang telah memicu pengumpulan data konsumen secara besar-besaran. Tidak hanya data pribadi, tapi juga data perilaku. Data-data tersebut kemungkinan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pada tahun 2020 hingga akhir September sudah banyak pengaduan yang masuk ke kami yang diproses dan diperkirakan akan terus meningkat. Persoalannya di antaranya terkait phising, penyalahgunaan akun melalui One-Time Password (OTP), dan refund yang terjadi di beberapa platform e-commerce,” ujar Akmalia.

Baca juga: Ikuti Jejak iPhone, Pengguna Android Bakal Bisa Buka WhatsApp Pakai Face ID

Menurut Akmalia, phising merupakan salah satu kejahatan siber dengan kronologi konsumen sudah melalukan pembayaran, lalu dikontak oleh seller. Seller mengirimkan tautan dengan iming-iming untuk memproses pesanan dengan memasukkan email dan password, ketika tautan diklik, website tersebut memiliki kemiripan dengan website suatu e-commerce.

Seller berhasil mengambil data konsumen dan menguasainya, sehingga dana yang sudah dibayarkan konsumen ke platform di-refund oleh seller dan mengganti ke nomor rekeningnya.

“Kemudian terkait penyalahgunaan akun melalui OTP juga sama, cuma bedanya konsumen mendapat OTP. Namun OTP-nya itu disebarkan kepada si seller,” ujar Akmalia.

Dengan banyaknya pengaduan terkait phising dan penyalahgunaan akun melalui OTP, Akmalia menyarankan bahwa konsumen perlu diedukasi dan diberi tahu bahwa OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun.

VIDEO: Dere R9 Pro Review, Harga Murah Tapi Beneran Pro?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini